Memakai Celak Ketika Puasa

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya bercelak bagi orang yang berpuasa?



Jawaban:

Bercelak bagi orang yang berpuasa hukumnya boleh, begitu juga memakai obat tetes mata dan telinga, hingga jika dia merasakan sesuatu akibat tetesan itu di tenggorokannya, hal itu tidak membatalkan puasanya, karena itu bukan makan dan minum dan tidak bermakna makan dan minum. Dalil yang menjelaskan pembatalan puasa itu berkaitan dengan larangan makan dan minum, maka tidak bisa diartikan makan dan minum sesuatu yang tidak masuk dalam makna keduanya. Itulah pendapat kami dan pendapat ini telah dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan itulah yang benar. Adapun jika seseorang meneteskan obat tetes pada hidung lalu masuk perutnya, maka hal itu membatalkan puasa jika dia sengaja melakukannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung kecuali jika kalian sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud).

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com