Sendawa ketika Puasa

Hukum Sendawa ketika Puasa
Assalamu ‘alaikum. Ustadz, pertanyaan saya adalah: saya sering sekali bersendawa dan diikuti seperti ada sedikit air yang termuntahkan. Selama ini saya menelannya kembali dan tidak bisa dikeluarkan karena jumlahnya sedikit. Jika pada waktu puasa, apakah puasa saya akan batal, dan apa yang seharusnya saya lakukan jika terjadi hal yang sama kembali? Syukron katsir.



Ikrimah (**asia@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Bismillah wal hamdulillah, amma ba’du, 
Bersendawa adalah mengeluarkan udara yang terkadang diiringi materi dari lambung melalui mulut karena kenyang. Sebatas bersendawa yang isinya udara, tidaklah membatalkan puasa.

Dan jika sendawa ini diiringi air atau bagian makanan yang turut keluar maka wajib diludahkan. Ketika orang tersebut menelan air atau bagian makanan tadi dengan sengaja maka puasanya batal. Sebaliknya, jika tertelan dengan tidak sengaja atau tidak memungkinkan untuk mengeluarkannya karena spontan tertelan maka puasanya sah.

Syihabuddin ar-Ramli – ulama Syafiiyah – menguraikan dalam Nihayatul Muhtaj, sebuah kitab mazhab Syafi’iyah,

“Orang yang banyak makan dan minum di malam hari, kemudian biasanya di pagi hari dia sering bersendawa, sehingga makanan yang dalam lambungnya ikut keluar, apakah terlarang bagi orang ini untuk banyak makan dan minum? Kemudian jika dia tetap banyak makan dan minum, lalu keluar makanan dari perutnya, apakah puasanya batal?

Kemudian ar-Ramli menyebutkan,

والجواب عنه بأنه لا يمنع من كثرة ذلك ليلا ، وإذا أصبح وحصل له الجشاء المذكور يلفظه ويغسل فمه ولا يفطر وإن تكرر منه ذلك مرارا كمن ذرعه القيء

Jawabannya, bahwa tidak dilarang banyak makan dan minum. Ketika di siang hari dia bersendawa, maka hendaknya dia ludahkan, lalu dia cuci mulutnya (dengan berkumur), dan puasanya tidak batal,  meskipun hal itu terjadi berulang. Sebagaimana orang yang muntah tidak sengaja.” (Nihayatul Muhtaj, 3/171)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com