Cuci Darah Saat Puasa
Assalamu ‘alaykum. Ustadz, saya sudah baca tanya-jawab mengenai mengeluarkan darah untuk penelitian laboratorium ketika puasa, dan hukumnya tidak membatalkan puasa. Namun untuk bekam, itu membatalkan puasa. Apa dalil yang menunjukkan mengeluarkan darah yang banyak (seperti: bekam) membatalkan puasa, Ustadz? Terus, bagaimana dengan cuci darah, apakah membatalkan puasa juga? Ayah saya melakukan cuci darah seminggu 2 kali. Apakah ayah saya harus mengganti puasanya di hari lain akibat cuci darah? Mohon penjelasannya.
Abu Abdillaah (abu**@***.com)
Hukum cuci darah ketika puasa
Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Ilmiah) ditanya, “Apakah cuci darah bisa membatalkan puasa?”
Pertama, Lajnah Daimah memberikan kesimpulan dari keterangan tim medis tentang proses cuci darah, yang intinya: mengeluarkan darah dari pasien, dimasukkan ke dalam suatu alat agar dilakukan perawatan tertentu, kemudian dikembalikan ke tubuh pasien. Dalam proses ini, zat kimia dan mineral tertentu ditambahkan ke dalam darah tersebut, seperti: kadar gula, ion tubuh, atau yang lainnya.
Kedua, setelah Lajnah Daimah melakukan pengkajian tentang sistem kerja cuci darah, melalui beberapa informasi dari beberapa pakar kedokteran, mereka memfatwakan bahwa cuci darah membatalkan puasa.
Wa billahit taufiq. (Kumpulan Fatwa Lajnah Daimah, 10:190)
**
Syekh Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum cuci darah ketika puasa. Beliau menjawab, “… Saya khawatir, proses pencucian ini dicampur dengan beberapa nutrisi mineral, sehingga menggantikan makan dan minum. Jika keadaannya demikian, statusnya membatalkan puasa. Oleh karena itu, jika ada orang yang mendapatkan ujian dengan penyakit ini sepanjang hidupnya maka dia tergolong orang yang sakit, yang tidak ada harapan untuk sembuh, sehingga dia boleh membayar fidyah.
Akan tetapi, jika campuran yang disisipkan di darah pasien ketika proses dialisis (cuci darah) bukan nutrisi bagi tubuh, namun hanya sebatas membersihkan dan mencuci darah, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, sehingga seseorang boleh mengambil tindakan medis ini meskipun sedang berpuasa. Persoalan semacam ini perlu ditanyakan ke dokter.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20:113)
Kesimpulan dari Syekh Muhammad Al-Munajid, “Pasien yang harus melakukan cuci darah, puasanya batal di hari dilakukannya tindakan dialisis. Jika masih memungkinkan untuk qadha maka dia wajib qadha. Namun, jika tidak memungkinkan untuk mengqadha maka statusnya sebagaimana orang tua yang tidak mampu puasa. Dia boleh tidak puasa ketika proses cuci darah dan diganti dengan fidyah.”
***
Sumber: www.islamqa.com
Jawaban ini diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com