Inilah Tradisi Buruk dalam Resepsi Pernikahan

Pernikahan adalah nikmat yang besar yang Allah anugerahkan kepada para hamba-Nya baik laki-laki maupun wanita. Allah subhanallahu wata’ala menghalalkan bahkan memerintahkan dan memotivasi setiap insan untuk menikah. Sebgaimana firman-Nya,
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (QS:An-Nisaa | Ayat: 3).

Nabi ﷺ bersadba,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

“Wahai sekalian pemuda, siapa yang mampu di antara kalian, menikahlah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.”

Nikah adalah sunnah Nabi ﷺ dan sunnahnya para rasul sebelum beliau. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS:Ar-Ra’d | Ayat: 38).

Meski pernikahan itu sangat dianjurkan, saat ini masyarakat kita justru salah mengartikan makna yang sebenarnya dari pernikahan yang berkah itu sendiri. Ada beberapa perbuatan buruk yang sudah menjadi lumrah dilakukan masyarakat kita ketika melangsungkan pernikahan.

Di antara perbautan buruk dalam acara syukuran atau pesta pernikahan ini adalah seseorang membebani diri dengan pesta pernikahan yang tidak sesuai dengan kemampuannya. Atau pesta pernikahan yang berlebihan sehingga menjadi bebannya di kemudian hari. Orang yang melakukan demikian diancam tidak mendapat kecintaan dari Allah ﷻ.

وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS:Al-A’raf | Ayat: 31).



Karena perbuatan berlebih-lebihan ini merupakan bentuk menyia-nyiakan harta dan menggunakan waktu bukan pada tempatnya.

Advertisements


Tradisi buruk lain dalam pernikahan adalah mendudukkan pengantin laki-laki dan perempuan dalam satu tempat sehingga bisa saling melihat. Sementara dalam hadits, Nabi ﷺ bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ

“Hindarilah bercampur dengan wanita” (maksudnya selain mahram).”

Demikianlah keadaan masyarakat kita sekarang ini. Tidak terasa dan tanpa diketahui kita telah melanggar apa yang Rasulullah ﷺ larang. Terkadang, kita mengetahui hadits Nabi ﷺ ini, tapi kita lebih memilih melanggarnya. Karena merasa tidak enak dengan orang-orang.

Ketahuilah, menggabungkan mempelai seperti demikian adalah kemungkaran yang besar yang wajib kita hindari. Tidak semestinya seorang mempelai laki-laki merasa nyaman, istri yang baru ia nikahi dilihat oleh puluhan atau ratusan pasang mata laki-laki. Dan semoga para orang tua juga memperhatikan hal ini. Karena terkadang, anak-anak mereka ingin agar istri mereka tidak ditampilkan, tapi para orang tua tidak menerima dengan alasan tamu undangan mereka ingin melihat menantu mereka.

Alangkah indahnya jika perayaan kebahagiaan kita di dunia dibingkai dengan syariat. Sehingga fokus kebahagiaan kita menjadi kebahagiaan akhirat. Tempat dimana kita berjumpa dengan Rabb kita. Pada hari seorang mukmin yang bertakwa berjumpa dengan Rabbnya.

Permasalahan lain yang perlu diingatkan dalam pernikahan adalah terkait dengan wali. Sebagian wali meminta mahar yang tinggi kepada laki-laki yang hendak melamar anak perempuannya. Sehingga para laki-laki merasa berat untuk menikah. Hal inilah yang membuat para laki-lai menunda pernikahan mereka untuk menyiapkan mahar. Atau mencari wanita yang cocok dan dengan mahar yang cocok pula.

Apa yang dilakukan para wali ini, dapat mengurangi keberkahan pernikahan. Nabi ﷺ memberi tuntunan kepada kita dengan sabda beliau:

أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ مَئُونَةً

“Wanita yang paling banyak barokahnya adalah yang paling ringan maharnya”. (HR. Ahmad dan An-Nasa-i).

Hendaknya para wali juga bertakwa dalam urusan anak perempuan mereka, dalam permasalahan mahar, dan menyikapi pemuda yang melamar anak mereka. Mari kita berjalan di atas petunjuk Nabi yang mulia ﷺ. Karena beliau pasti menunjuki pada jalan kebaikan dan melarang dari segala keburukan. []



Sumber: khotbahjumat.com