Pernahkah anda melihat kendaraan dalam pengawalan polisi yang rata rata memiliki plat kendaraan seperti " B **** RFS " " B **** RFD " dan sebagainya yang memiliki huruf terakhir RF*?
Anda pasti bertanya-tanya apa arti dari plat kendaraan tersebut?
Plat nomor tersebut sebenarnya dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat pejebat dinas berwenang dan penggunaanya bukan untuk warga sipil. Untuk mendapatkanya harus mendapat surat rekomendasi dari badan2 yang menaungi dan kemudian dikirimkan ke samsat.
Contohnya: Anda bekerja di polda metrojaya, apabila Anda ingin mendapat jatah plat nomor rahasia, Anda akan mendapat plat dengan akhiran RFP (Reformasi Polisi) Berikut daftar plat rahasia kendaraan dinas:
BS : Bantuan Sekretariat Negara (digunakan untuk kendaraan pejabat sipil)
BP : Bantuan Polisi (digunakan untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian)
BD : Bantuan Darat (digunakan untuk kendaraan petinggi / keperluan angkatan darat)
BL : Bantuan Laut (digunakan untuk kendaraan petinggi / keperluan angkatan laut )
BU : Bantuan Udara (digunakan untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara)
BH : (digunakan untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen hankam)
Karena pada saat ini huruf akhiran pada plat mobil berubah dari 2 digit huruf menjadi 3 digit huruf, maka plat dinas berubah dengan fungsi yang sama menjadi:
RFS : Reformasi Sekretariat Negara
RFP : Reformasi Polisi
RFD : Reformasi Darat
RFL : Reformasi Laut
RFU : Reformasi Udara
dan masih banyak lagi nomor pejabat sipil yang dipakai oleh kendaraan di jalanan ibukota, seperti RFO, RFQ, RFR, RFT, RFV, RFW, PRQ, PRO, ZF, ES, dan yang lain-lain.
Plat RF* hanya memiliki masa aktif selama setahun saja, dan diawali dengan angka 1 atau 2 serta 4 digit. Apabila ada plat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan hanya memiliki 3 atau 2 digit serta masa aktif plat nya 5 tahun berarti plat tersebut adalah plat nomor pribadi atau warga biasa yg dipesan khusus.
Untuk memiliki plat nomor khusus tersebut diprlukan biaya yang tidak sedikit, contohnya:
RFS empat angka kepala 1, 20 jutaan ( B 1*** RFS )
RFS empat angka kepala 2, 10 jutaan ( B 2*** RFS )
RFS tiga angka kepala bebas, 3 jutaan ( B *** RFS )
*Plat "RFS" juga dipakai oleh Presiden RI dan Ibu Negara saat sedang tidak bertugas Sebagai info, PM / Polisi Militer tidak bisa menindak plat RFS, RFP, RFH, RFN kecuali RFD dan RFT, karena Tugas dari Polisi Militer adalah menindak TNI bukan sipil. Beda halnya apabila sipil memakai sticker, jaket, dan atribut TNI yang lain lain baik mengaku keluarga besar atau dapat dari saudara yang bekerja pada Instasi TNI akan tetap di tindak PM.
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD ( singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
Daftar Kode Plat Mobil Dinas Kedutaan Besar di Indonesia
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian. Contoh: " B 81877 25 " berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik China.
Pada intinya, plat nomor pada artikel ini seharusnya diperuntukan untuk pejabat berwenang pada bidangnya masing masing dan biasanya nomor polisi yang memiliki awalan angka 1 dan diakhiri dengan kode instansi yang bersangkutan ( RFS, RFP. dll ) seperti B 1*** RF* , STNK nya ada kode RHS atau RAHASIA. Jadi nopol-nopol diatas itu aslinya ialah pelat merah, atau pelat POLRI / TNI, yang kemudian dihitamkan. contoh: B 1234 PQO (merah), maka versi plat hitamnya ialah B 1344 RFS (hitam). Selain itu mobil aparat pemerintahan biasanya berakhirkan KQ, ES, IR, ZF.