Pertanyaan:
Syaikh yang terhormat ditanya tentang hukum orang yang tidak mengetahui masuknya bulan ramadhan kecuali setelah terbit fajar, apa yang harus dia perbuat?
Jawaban:
Barangsiapa yang tidak mengetahui masuknya bulan Ramadhan kecuali setelah terbitnya fajar, maka hendaklah dia segera menahan dari apa-apa yang dianggap membatalkan shaum di sisa harinya, karena hari itu termasuk Ramadhan yang tidak diperbolehkan bagi orang yang mukim dan sehat melakukan apa-apa yang membatalkan shaum. Namun, dia tetap harus men-qadha’-nya, karena dia belum berniat untuk shaum sebelum fajar. Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersadabda,
مَنْ لَمْ يُبَيِّنُ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa yang belum berniat shaum sebelum terbitnya fajar, maka tiada shaum baginya.”
Telah dinukil pula dari Ibnu Qudamah rahimahullah di dalam Al-Mughni, bahwa itu merupakan pendapat umumnya ahli fikih. Yang dimaksud hadits tersebut adalah untuk shaum wajib, sebagaimana hadits yang telah kami sebutkan. Adapun shaum sunnah, maka diperbolehkan dia berniat di tengah hari asalkan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan shaum, sebagaimana hal itu telah diriwayatkan secara shahih dari Nabi shalallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan hal itu telah diriwayatkan secara shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal itu.
Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufik kepada kaum muslimin agar mampu menunaikan apa yang Dia ridhai, dan agar Dia menerima shiyam dan shalat mereka, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Mahadekat. Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 1, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Artikel www.KonsultasiSyariah.com