Pertanyaan:
Saya berasal dari Timur Asia, bulan Hijriyah di tempat kami terlambat satu hari dari Arab Saudi. Kami adalah mahasiswa yang akan melakukan safar di bulan Ramadhan tahun ini, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shaum-lah karena melihat hilal (masuk bulan), dan berbukalah karena melihat hilal…” dan seterusnya. Kami telah memulai shaum di Saudi, kemudian safar di bulan Ramadhan hingga penghabisan bulan, sehingga kami shaum selama tiga puluh satu hari. Pertanyaan saya, bagaimana hukum shiyam kami tersebut dan berapa hari mestinya kami harus shaum?
Jawaban:
Jika Anda shaum di Saudi atau yang lain, kemudian Anda shaum di negeri Anda, maka berbukalah bersama penduduk di sana, meskipun jumlahnya lebih dari tiga puluh hari. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ
“Shaum adalah hari di mana kalian shaum dan waktu berbuka adalah hari kalian berbuka.”
Akan tetapi jika shaum kalian belum genap 29 hari, maka hendaknya menyempurnakan (menambahnya), karena tidak ada bulan yang kurang dari 29 hari. Wallahu waliyut taufiq.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 1, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Artikel www.KonsultasiSyariah.com