Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya bersiwak dan memakai minyak wangi bagi orang yang puasa?
Jawaban:
Yang benar bahwa bersiwak bagi orang yang sedang puasa hukumnya sunnah di awal hari dan di akhir hari, karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Siwak itu membersihkan mulut dan mendapat keridhaan Tuhan.” (Diriwayatkan al-Bukhari).
Kemudian sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقُّ عَلَى أُمَّتِي َلأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ. (متفق عليه
“Sekiranya tidak akan menyusahkan umatku, niscaya aku akan menyuruh mereka bersiwak setiap kali hendak mendirikan shalat.” (HR. Muttafaq ‘alaih).
Sedangkan minyak wangi juga diperbolehkan bagi orang yang sedang berpuasa baik di siang maupun di akhir hari, baik minyak wangi itu berupa kayu gaharu, minyak semprot dan sebagainya, hanya saja tidak diperbolehkan untuk menyedot asap kayu gaharu, karena asap kahyu gaharu mempunyai unsur tertentu yang bisa disaksikan dan jika dihirup asapnya akan masuk hidung dan kemudian ke dalam perutnya. Maka dari itu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada al-Qaith bin Shabrah, “Sempurnakan dalam membersihkan hidung kecuali jika kamu berpuasa.” (HR. Abu Dawud).
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Artikel www.KonsultasiSyariah.com